Panwas Kepahiang

kupasbengkulu.com, kepahiang – Panwaslu Kabupaten Kepahiang memutuskan untuk menunda sidang perkara permohonan penyelesaian sengketa yang diagendakan sesuai surat undangan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai, pada Selasa (11/08/2015). Penundaan oleh Panwaslu, atas pihak KPU Kabupaten Kepahiang sebagai termohon tidak kunjung hadir hingga sekitar pukul 11.15 WIB.

Meski akhirnya komisioner KPU Kepahiang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tiba di Panwaslu sekitar pukul 12.00 WIB, Panwaslu tetap pada keputusan awalnya untuk menunda sidang yang diketahui tanpa ada konfirmasi termohon. Atas keputusan itu, KPU melalui JPN meminta landasan (dasar hukum) Panwaslu.

“Di Panwaslu memang tidak ada aturan itu, namun kita mempertimbangkan konsentrasi massa juga, itu terkait keamanan juga,” kata Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah.

Selanjutnya, JPN KPU menepis alasan Panwaslu tersebut karena tidak ada aturan yang mendasari keputusan mereka. Ia juga menilai alasan Panwaslu menutup sidang itu tak logis.

“Kalau faktor keamanan, nanti Pak Kapolres bisa marah. Beberapa pleton sudah disiapkan,” tandasnya.(slo)