SidangKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu menggelar sidang Peninjauan Kembali terhadap Marvian Cahya atau yang kerap disapa Manfa, terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Provinsi Bengkulu Tahun 2008, yang berlokasi di jalan Bintunan, Ketahun Bengkulu Utara, (Selasa (28/04/2015).

Dalam sidang yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu tersebut, kuasa hukum Manfa yakni Syarman mengatakan bahwa permohonan yang disampaikannya dalam sidang tersebut berisi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut harus sama dengan Andi Rosjansyah.

“harusnya sama dengan andi, bukan bebas tapi lepas dari tuntutan hukum, jadi itu supaya adil seperti itu,” kata Syarman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum Manfa dalam persidangan tersebut bukan merupakan novum karena masing masing terdakwa mempunyai peranan dalam melakukan perbuatan pidana, serta telah diuji secara utuh ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung atas nama terpidana yang tadi disampaiakn itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kemudian setelah saya mendengar membaca mendengar dan meneliti itu bukan merupakan novum, kenapa ? karena masing-masing mempunyai peranan dalam melakukan perbuatan pidana,” kata Wito.

Sebelumnya, Marfian Cahya alias Manfa dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (11/03/2015), berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung No. 2201K/PIDSUS/2013 yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahunserta denda Rp 400 Juta. (bii)