Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

Novel Baswedan/sumber foto: tempo.co

kupasbengkulu.com – Sidang praperadilan yang diajukan korban Novel Baswedan atas keluarnya Surat Ketatapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejagung, sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliandi mengungkapkan, PN Bengkulu sudah menjadwalkan sidang perdana akan digelar pada hari Senin, 14 Maret 2016.

“Hakim tunggal yang ditunjuk pada sidang praperadilan itu adalah Suparman,” Ujar Encep di PN Bengkulu, Jumat (4/3/2016)

Sebelumnya, korban Novel melalui Penasehat Hukumnya, Yuliswan mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya SKP2 dari Kejaksaan Agung RI.

“Kami ingin mematahkan alasan dari Kejaksaan yang menyatakan kasus ini tidak cukup alat bukti dan demi hukum sudah daluarsa” Tegas Yuliswan. (cr4)