i

Humas PN Bengkulu, Immanuel SH. 

Bengkulu, Kupasbengkulu.com –  Pengadilan Negeri Bengkulu menunda  persidangan terdakwa Novel Baswedan, karena jaksa penunutut umum  belum mengembalikan berkas perkara.

Penundaan ini dikatakan Kabid Humas Pengadilan Bengkulu  Immanuel saat jumpa pers, Selasa sore (16/02/2016) di Kantor PN Bengkulu.

“Jadi majelis hakim tidak dapat membuka sidang, karena berkas perkaranya belum dikembalikan pada kita. Pada saat tanggal 5 Februari 2016 yang lalu berkas sudah diambil kembali,” jelas Immanuel.

Humas akan melakukan koordinasi bersama majelis hakim,  guna membahas tentang pengembalian berkas yang masih ditangan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kitakan hari ini menunggu. Nanti langkah selanjutnya mungkin  dalam satu dua hari ini, sekaligus melakukan koordinasi dengan pimpinan tentang belumnya pengembalian berkas tersebut. Untuk gimana langkahnya nanti, kita koordinasi dulu. Saya tidak bisa melangkah pimpinan”, katanya

Belum dikembalikannya berkas perkara itu diakui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Satria. Hanya saja untuk barang bukti tidak diserahkan sama pihaknya.(ronal)