Illustrasi, sumber foto: baranews

Illustrasi, sumber foto: baranews

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Bengkulu Selatan, Watang Widman (26) tersangka dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, pada Kamis, (23/4/2015) dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau pihak ustad Watang.

(berita terkait: Ustadz Dilaporkan Cabuli Dua Santriwati)

Dalam permohonannya yang disampaikan kuasa hukumnya Yusmarwati SH dan Desma Dasari SH dihadapan hakim tunggal Arpisol SH. Pemohon meminta untuk dibebaskan dari penahanan. Mereka menilai, penahanan terhadap WW oleh termohon atau Polres Bengkulu Selatan yang dalam persidangan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Risqi Akbar didampingi sejumlah perwira di Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan itu, tidak sah secara hukum.

Permohonan tersebut disampaikan tim hukum Judicia selaku kuasa hukum tersangka WW lantaran menilai penahanan kliennya sebagai bentuk kesewenang-wenangan, melanggar hak azasi pemohon dan berupa perampasan hak kemerdekaan, menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateril. Oleh sebab itu, kuasa hukum WW menuntut termohon membayar kerugian materil Rp 1 juta perhari sejak kliennya berada dalam tahanan sampai dikeluarkan oleh termohon. Serta kerugian inmateril sebesar Rp 1 miliar.

Kedua kuasa hukum WW juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta bahwa penahanan terhadap pemohon tidak didasarkan atas bukti-bukti permulaan yang cukup, dan dinilai telah melanggar ketentuan pasal 17 jo Pasal 21 ayat (1) KUHAP, bahwa tuduhan sebagaimana LP Nomor LP/24-B/II/2015/SPKT tanggal 6 Februari sangatlah tidak masuk akal dan hanya merupakan kebohongan belaka.

Surat penahanan kliennya Nomor: SP. Han/03/II/2015/Reskrim yang dikeluarkan termohon dinilai pemohon terlalu premature. “Hal ini dapat dilihat dengan telah dikeluarkannya Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 5/N.7.13/Euh.1/02/2015 dan Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2015/PN Mna. Hal ini membuktikan bahwa pihak termohon belum juga memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pemohon,” ujar Yusmarwati membacakan permohonan gugatan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum WW meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonaan praperadilan. Menyatakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah secara hukum dan oleh karenanya memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, menghukum termohon membayar ganti rugi materil dan inmateril serta merehabilitasi nama baik pemohon.

Sementara itu, sidang praperadilan akan dilanjutkan Jumat (24/4/2015) di PN Manna dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon dalam hal ini Polres BS terkait gugatan yang disampaikan pemohon.

“Saya minta para pihak kooperatif menyampaikan bukti-bukti selama persidangan, sebab dalam 7 hari kerja harus ada hasil dari persidangan praperadilan ini,” tegas hakim tunggal, Arpisol SH.

Sedangkan kuasa hukum WW Yurmaswati didampingi Desma Dasari SH enggan memberikan komentar panjang kepada wartawan usai persidangan praperadilan tersebut. Pihaknya optimis praperadilan yang mereka ajukan diterima PN Manna. “Maaf nanti usai persidangan ini selesai, kami tidak mau berkomentas khawatir mengganggu proses persidangan. Yang jelas kami sudah menyiapkan bukti-bukti kuat dalam persidangan nanti,” ungkapnya. (tom)