Husni

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Menanggapi adanya laporan sembilan mantan pejabat ke LKBH yang tak terima dinojob, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengatakan tidak pernah ada kekeliruan dan melakukan pemalsuan dokumen.

“Yang namanya kekeliruan administrasi itu tidak, yang ganda itu juga tidak ada, Apalagi pemalsuan dokumen itu. Jadi kalau kejelasan beberapa pakar hukum, yang dikatakan pemalsuan itu kalau yang menandatangani itu bukan orang yang berwenang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Husni.

Selain itu menanggapi laporan dari Fachrudin Siregar ke LKBH yang mengatakan ada SK yang digandakan. Pihaknya juga menjelaskan kemungkinan itu ada kekeliruan administrasi.

Kekeliruan itu, saya tidak tahu sebatas mana berapa kali yang dikatakan keliru. Hanya saja itu keliru. Kan dalam bunyi surat keputusan itu, apabila terjadi kesalahan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya, kan tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memberi jawaban dan tak melarang sembilan pejabat tersebut yang kan melaporkan hal ini ke Mapolda Bengkulu terkait adanya dokumen Palsu. Sebab pihaknya melakukan mutasi telah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Itu hak mereka untuk melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu. Hak warga negara itu. Kalau prosedurnya itu, sudah sesuai dengan rosedurnya. Mengadakan mutasi eselon II sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2015 KSN harus ada rekomundasi dari KSN. Semua kita adakan, dengan adanya Panitia,” jelasnya.

Sementara itu, saat ditanyai kalau memang hal itu terbukti, Husni tidak berbicara banyak.

“Saya no comment itu, yang jelas itu kekeliruan,” ucapnya.(dex)