
kupasbengkulu.com – 30 warga dari 2 kelurahan, yakni Kandang dan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Senin (20/1/2014), sekitar pukul 11.01 WIB menduduki ruang rapat Komisi B guna mempertanyakan kejelasan pelebaran dua jalur.
Namun, dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Suharto, SE menegaskan, tidak akan ada pembongkaran bangunan sebelum adanya kebijakan dari instansi terkait. Selain itu, kata dia, saat ini dari Komisi III akan kembali menggelar pertemuan dengan instansi terkait guna mencari solusi terbaik.
”Saat rapat tadi hanya datang perwakilan dari instansi, bukan kadisnya. Jadi, kita tunda dulu rapat ini sampai kadis dan instansi terkait hadir rapat untuk mengambil kebijakan dalam penyelesaian pelebaran jalan dua jalur,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Suharto, SE, Senin (20/1/2014).
Secara terpisah, Ketua Forum Masyarakat Pelebaran Jalan Dua Jalur Pagar Dewa – Pulau Baai, Haulan Ismadi menyampaikan, kedatangan warga ke DPRD Provinsi Bengkulu hanya ingin mengetahui penyelesaian pembongkaran bangunan yang mengenai bangunan warga 2 kelurahan. Alhasil, direspon oleh anggota Komisi III dengan baik dan tidak ada pembongkaran bangunan sebelum adanya kebijakan dari pemerintah.
”yang jelas kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah. Kalau belum ada kebijakan maka, belum ada pembongkaran bangunan yang mengenai bangunan warga,” demikian Haulan.(gie)