Penyadapan getah  Pinus d HL Kepahiang

Penyadapan getah Pinus d HL Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang Ris Irianto melalui Kabid Pengelolaan Yudi Riswanda menegaskan, penerbitan izin kepada kelompok Hutan Pinus (HP) Desa Bayung, Kecamatan Seberang Musi sudah berdasarkan aturan yang berlaku atau tidak cacat seperti yang sebelumnya dinilai Komisi II DPRD.

“Kita dalam memberikan izin pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus sudah melalui mekanisme sebenarnya. Sebelum ke penunjukkan petugas Petugas Pemberi Laporan Hasil Produksi (P2LHP), Pengawas Tenaga Teknis (Wasganis) dan Petugas penerbit faktur, terlebih dahulu harus diterbitkan izin, ” kata Yudi, Selasa (11/11/2014).

Penerbitan izin yang dikedepankan dalam HHBK ini, sambung Yudi, akan menjadi dasar penetapan ketiga petugas yang dimaksudkan. Penetapan masing-masing petugas itu, seperti P2LHP ke Dishut Provinsi, petugas penerbit faktur ke Dinas Kehutanan Kabupaten.

“Khusus untuk penetapan Wasganis haruslah bersertifikat yang dikeluarkan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) Lampung,” imbuh Yudi.

Ditanyakan mengenai petugas yang telah diterbiutkan SK penerbit faktur, dan P2LHP, menurut Yudi telah diajukan ke Dishut Provinsi.

“Tentang Wasganis, harus kita akui meminjam tenaga dari luar daerah (Kabupaten Bengkulu Utara). Itu terpaksa dilakukan, karena wasganis yang bersertifikat itu belum kita miliki, ” pungkas Yudi.(slo)