PN Kepahiang

Sidang lanjutan gugatan lahan SMK-SPPN Kelobak, Kabupaten Kepahiang

kupasbengkulu.com – Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan lahan SMK-SPPN Kelobak, Kabupaten Kepahiang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Senin (13/10/2014), mengarahkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.

”Baik ke penggugat (Bupati Kepahiang,red) maupun ke tergugat (Gubernur Bengkulu,red), hakim harus berupaya memediasi terlebih dahulu, ” sampai sampai Ketua Majelis Hakim, Purjana.

Dalam mediasi ini, Majelis Hakim terlebih dahulu menyerahkan kepada kuasa hukum penggugat, Azi Ali Tjasa dan perwakilan tergugat yang diketuai M.Ikhwan untuk menunjuk mediator.

”Silahkan kedua kuasa hukum untuk menunjuk mediator,” kata Purjana.

Dari kuasa hukum penggugat maupun perwakilan tergugat sendiri, meminta kepada majelis hakim untuk menunjukkan mediator dari PN.

”Karena diminta mediator dari PN, maka kami tunjuk hakim Yuliana Marhaena sebagai mediator dalam perkara gugatan lahan SMK-SPPN,” pungkas Purjana.

Sementara itu, mediasi diagendakan 27 Oktober dengan menghadirkan Bupati Kepahiang dan Gubernur Bengkulu.(cr11)