Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih menetapkan mantan Direktur Perusahaan Ratu Agung Niaga, Diansyah Putra hingga saat ini masih dinyatakan buron oleh penyidik lantaran keberadaannya tak kunjung diketahui.
Pengusaha muda ini diduga melarikan diri semenjak dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Selasa (17/03/2015) dalam perkara dugaan korupsi dana bansos yang juga turut menyeret nama Kepala Daerah Kota Bengkulu tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu sendiri juga telah meminta bantuan pencarian orang ke pihak-pihak terkait guna mengetahui keberadaan Diansyah Putra.
“sedang dalam pencarian, dan kami juga meminta bantuan pencarian orang karena sampai saat ini tidak juga diketahui keberadaannya,” kata kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I made Sudarmawan melalui Kasi Intel Darma Natal
Sementara itu, enam tersangka lainnya yang ditetapkan bersamaan dengan Diansyah Putra telah memenuhi panggilan Kejari untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan juga sebagai saksi perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut. (bii)