sidang...

Sidang terdakwa

Seluma, kupasbengkulu.com – Seftia Ramadani binti Jalini warga Desa Maras Tengah Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, seorang istri yang telah menggigit suaminya 8 Agustus 2014 lalu, di Desa Tebat Gunung Kecamatan Semidang Alas.

Kejadian tersebut, dilakukan terdakwa lantaran Handphone (HP) miliknya takut dirampas sang suami Selut Saputra. Seketika itu, terdakwa menggigit kedua tangan suaminya.

Informasi terhimpun, Seftia Ramadani yang diketahui bekerja sebagai sales di PT.Prioritas ini saat itu sedang bekerja dengan melobi konsumen di Desa Tebat Gunung setelah itu sang suami bertemu dan lansung ingin merampas Hp miliknya.

Namun, terdakwa melawan mengigit kedua tangan dan merobek baju suaminya sehingga menyebabkan suaminya tidak bisa bernafas karena lehernya terikat bajunya sendiri.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais Subchi Eko Putro, dengan Majelis Hakim Juanda Parisi dan Noema Dia Anggraini dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim membacakan, amar putusan terdakwa, yang mana terdakwa dituntut 5 Bulan penjara.

“Sesuai pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan dengan banyak pertimbangan dari suami saudara Seftia Rahmadani dituntut 5 Bulan penjara. Sidang ditunda hingga tanggal 20 nanti,” kata Eko, sambil memukul palu tanda berakhirnya sidang, Rabu (12/11/2014).

Dalam persidangan tersebut, sempat menghadirkan saksi, atas nama Sinarmi yang merupakan teman kerja Seftia Ramadani karena saat itu terdakwa sedang bekerja berdua dengan rekannya tersebut.

“Saya melihat lansung dan saya sendiri yang berusaha melerainya, saat baju terikat dilehernya saya yang merobek baju itu untuk melepaskan ikatannya,” ungkap Sinarmi.

Sidang KDRT tersebut akan dilanjutkan, Kamis (20/11/2014) dengan sidang putusan terakhir.(cee)