Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

KUPASBENGKULU.com, BENGKULU – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, akan mengakhiri masa jabatannya pada 29 November 2015 mendatang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon gubernur incumbent tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum masa jabatannya habis dan enam bulan setelah terpilih kembali sehingga bukan ini merupakan waktu terakhir Junaidi bisa melakukan mutasi.

“Kalau menurut aturan tersebut, artinya ini bulan terakhir gubernur bisa lakukan mutasi hingga batas tanggal 29 Mei 2015. Namun untuk mutasi hingga saat ini belum dapat informasinya, lewat dari tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi,” ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmawi, Senin (11/05/2015).

Menurut Tarmawi, batas akhir pelaksanaan mutasi ini bisa saja berubah jika jadwal Pilkada serentak juga mengalami perubahan. Sementara itu isu yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir akan dilakukan mutasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu, sebelum tanggal 29 Mei 2015.

“Jika diketahui melanggar aturan tersebut, berararti harus siap pula menerima sanksi seperti diatur dalam pasal 71 ayat 4 yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU,” demikian Tarmawi. (val)