Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUSosialisasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Sosialisasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak

SosialisasiKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya penerapan UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan Propinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi di Kantor Bapas Bengkulu, Rabu (25/03/2015).

Acara yang dimulai sejak pukul 09.04 WIB tersebut, dihadiri sekitar 25 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan LSM terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Dukcapil, Aspidum Kejati Bengkulu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, perwakilan dari Universitas Bengkulu dan berbagi komponen lainnya.

Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Sunar Agus, bahwa acara tersebut akan mendorong agar UU Sistem Peradilan Anka tersebut dapat terlaksana dengan baik.

“Forum seperti ini akan mendorong bahwa undang-undang sistem peradilan pidana anak dapat dilaksanakan dengan baik tentu sesuai kompetensi masing-masing instansi terkait,” Kata Sunar.

Sunar menambahkan, bahwa yang dilakukan Bapas melalui UU No 11 tersebut bukanlah untuk mengintervensi kewenangan lembaga penegak hukum yang bersangkutan, melainkan untuk mengondisikan dan mendukung penegak hukum dapat bekerja sesuai dengan UU tersebut.

“yang dilakukan itu bukanlah untuk mengintervensi kewenangan lembaga penegak hukum yang bersangkutan, melainkan untuk mengondisikan dan mendukung penegak hukum tersebut dapat bekerja sesuai dengan UU No 11 tersebut,” tegas Sunar. (cr13)