kupasbengkulu.com – Untuk memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran hak cipta dan hak kekayaan industri, yang mencakup paten, desain, dan merek. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Provinsi Bengkulu, Rabu (07/05/2014) menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dikatakan Kepala Disperindag dan UKM Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, SE, melalui Sekretaris, Drs Januar Jumalinsyah, ini merupakan salah satu upaya pihaknya dalam melakukan bimbingan dan pembinaan terhadap usaha perdagangan dan konsumen dalam sosialisasi HKI.
HKI, jelas Januar, merupakan hak kekayaan intelektual yang timbul dari hasil olah pikir, dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang di Bengkulu bisa mendaftarkan merek, hak cipta dan hak patennya,” kata Januar, di ruang sosialiasi Hotel Ekstra Bengkulu.
Lanjut dia, ini juga dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak, antara pemberi perlindungan dan kepastian hukum, kepada pengusaha yang berhak dari tindakan pihak lain yang memalsukan merek usahanya.
Dan pihak kedua yang memberikan perlindungan hukum pada konsumen dari pihak yang mempunyai itikad tidak baik yang dapat merugikan konsumen.
Sementara ini, langkah yang telah dilakukan Disperindag masih dalam tahap sosialisasi, dan mengingatkan para pengusaha dan pengrajin untuk selalu berperan aktif, memajukan dan bekerjasama memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap usaha yang dibangun.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, tidak akan ada lagi pembajakan hasil karya asli daerah Bengkulu di daerah lain,” ujar Januar.(yee)