Demo

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Berdasarkan temuan dari Aliansi Masyrakat Menggugat wali Kota Bengkulu ke Mendagri, surat izin cuti Wali Kota Bengkulu ternyata bodong atau palsu. Ini dikemukakan Fery Vandalis dalam orasinya di depan Kantor Wali Kota Bengkulu, Kamis (07/01/2016) siang.

Menurut perwakilan dari Aliansi Masyrakat Menggugat wali Kota Bengkulu, Fery Vandalis surat izin Cuti dengan nomor 099/7004/OTDA tetang izin dengan alasan penting atau untuk berobat ke India terhitung mulai tanggal 04 Desember 2015 hingga 22 Januari 2016 hanya dibuat-buat. Pasalnya, saat melakukan koordinasi ke Mendagri terkkait surat izin cuti tersebut banyak kejanggalan yang ditemukan.

Kejanggalan tersebut berupa, surat izin rekam medik yang tak ada dan surat rujukan juga tak ada. Kemudian, pada surat tersebut tak pernah dituliskan surat tersebut ditujukan untuk dokter siapa dan sakitnya apa.

Lalu, dari surat tersebut tak ditemukan tanggalnya, sedangkan dari pengakuan orang Mendagri surat izin tersebut wajib menggunakan tanggal. Selanjutnya, di surat tersebut tanda tangan yang mengesahkan tersebut orangnya sudah meninggal.

Dengan temuan tersebut, pihaknya meyakinkan bahwa ada permainan dalam Pemerintah Kota. Sehingga mereka mengecam Pemerintah Kota Bengkulu jangan berbuat seenaknya saja, sedangkan dalam peraturannya pembuatan surat izin tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari Mendagri sudah terbuka untuk Publik, syarat untuk surat izin menurut mereka harus ada rekam medis, rujukan, harus ada dokter yang jelas dan sakitnya apa. Ini ada indikasi pemalsuan dokumen dari Pemerintah Kota. Yang menandatangi surat tersebut ternyata sudah meninggal dunia, itu surat bodong, walaupun capnya ada kita tidak tahu dari mana mereka dapat,” kata Fery.

Ditambahkan Fery, ia berani berbicara seperti hal tersebut karena pihaknya telah diyakinkan oleh Mendagri dan langsung mengkonfirmasi.

“Kami punya rekamannya pembicaraan kami kepada Mendagri dan juga kami videokan,” tegasnya.(dex)