Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi

Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi

kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terpaksa batal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara. Pasalnya, dalam analisa dewan draft yang disampaikan oleh pihak pemerintah daerah terhalang kawasan tambang.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin, belum disahkannya draft Perda RTRW, pihaknya menilai dalam waktu pembahasan tim perumus dalam memberikan jabaran tentang kawasan tambang relatif singkat.

Dengan demikian, kata Mohtadin dikhawatirkan dalam tahap pembahasan berikutnya kurang efektif.

“Itu alasanya kenapa draf RTRW belum disahkan. Makanya dewan meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk lebih terperinci kawasan mana saja yang bukan kawasan tambang,” kata Mohtadin.

Selain itu, dia juga menambahkan, yang sangat alot dalam pembahasan tentang Perda RTRW itu pada permasalahan tentang kawasan tambang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

“Makanya perlu kajian khusus untuk mengesahkan perda tersebut. Karena jika itu gegabah, dewan sekarang yang melahirkan Perda tersebut sekian puluh tahun kedepan akan menjadi masalah. Alasannya, karena Perda itu yang merusak lingkungan,” ujarnya.

Lain lagi yang dikatakan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi mengatakan bahwa seperti yang dikatakan oleh pihak dewan tersebut memang ada benarnya. Bahwasanya dalam pembahasan tentang draft RTRW itu ada yang belum rampung. Namun, lanjut Imron, pihaknya siap untuk melakukan revisi.

“Kita minta kepada DPRD tahun ini harus mengesahkan Perda RTRW. Karena itu sangat dibutuhkan, dengan masuknya program nasional ke daerah,” demikian Imron.(jon)