Majelis hakim Pengadilan Negeri BEngkulu

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, memvonis terdakwa Suryawan tertinggi dari lIma  terdakwa lainnya

Kupasbengkulu.com, Bengkulu-Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara dan denda tertinggi bagi terdakwa Suryawan Halusi. Menyusul kelima terdakwa lainnya, mantan Kabag Kesra Almizan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran bansos Satria Budi Pemkot Bengkulu.

Mantan Kabag Kesra Pemkot Suryawan tampak berbinar-binar saat amar putusan dibacakan ketua majelis hakim, Siti Insyira SH, yang menjatuhkan putusan 1, 8 bulan pindana penjara dan denda Rp 8051 juta, subsider enam bulan kurungan. Rupanya tidak hanya itu, uang penganti Rp 50 juta dan subsider sebulan kurungan juga dikenakan. Dari hasil pemeriksaan  dipersidangan sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar lamanya nestapa yang dikenakan, Suryawan menerima pidana tersebut, mengingat masih lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum Alek SH dan Citra SH yang menuntutnya 2 tahun delapan bulan penjara.  Dalam persidangan yang ramai dengan keluarga dan masyarakat itu, tampak para isteri para terdakwa menitikan air mata.(bb)