Rapattttt

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dalam melakukan pembahasan aset di DPRD Kota Bengkulu, pihak Bengkulu Indah Mall (BIM) menyatakan, setalah melakukan usaha di Kota Bengkulu selama 30 tahun seluruh bangunan BIM baka menjadi hak milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Dijelaskan Pengelolah BIM, Jefri, pada perjanjian kepada Pemerintah Kota Bengkulu pihaknya akan melakukan atau menyerahkan hal milik BIM tersebut secara sepenuhnya ke Pemerintah Kota Bengkulu. sehingga setelah habis masa pengelolah yakni selama 30 tahun, semua bangunan tersebut bakal berpindah tangan ke Pemerintah Kota.

“Sebenarnya kita hanya memiliki 1,5 hektar dan sisanya milik pemerintah Kota Bengkulu, setelah 30 tahun berlangsung kita akan kembalikan. Saat itu BIM ini telah serahkan Pemerintah Kota yakni zaman pak Khalik sekitar tahun 2006 ke kita untuk dikelolah,” ungkap Jefri.

Menurutnya, walaupun telah bersertifikat atas nama BIM, nantinya semua tanah yang telah ditempati BIM akan diserahkan Ke Kota termasuk tanah yang memang dibeli dari warga dengan ukuran 1,5 hektar. Karena semua ini merupakan perjanjian awal dari Pemerintah Kota Bengkulu dan tak bisa digangu gugat lagi.

“Walaupun kami sudah memilik sertifikat atas nama kami, tapi ini sebelumnya milik pemerintah dan kami wajib mengembalikan serta juga tanah yang kami dari warga bakal juga kita kembalikan ke Pemerintah Kota,” ungkapnya.

Namun hal ini diingatkan oleh Ketua Pansus Heri Irzan yang mengatakan jangan sampai apa yang mereka sampaikan tak apa faktanya di lapangan. Karena sebelumnya hal ini pernah terjadi saat deewan melakukan sidak di PTM dan Mega Mall.

“Kami minta jangan seperti PTM dan Mega Mall. Keuangan dan pendapatan jangan ditutupi dan kita lihat di Pemerintah Kota ternyata dana atau retribusi untuk kita tidak ada,” ucap Heri.(dex)