kupasbengkulu.com – Terungkap dari sidak yang dilakukan Wakil Gubernur (Wagub), Sultan Bachtiar Najamudin, ke RSUD M. Yunus, Rabu (14/05/2014), sebanyak 1300 karyawan di rumah sakit tersebut empat bulan terakhir belum menerima jasa pelayanan medis. Seharusnya, uang jasa pelayanan medis yang diperoleh dari BPJS ini diterima setiap bulan.
“Saya sedang telusuri dimana hambatannya,” kata Sultan, Rabu (14/5/2014).
Diungkapkan salah seorang honorer gizi bernama Evi, mengaku bahwa uang jasa pelayanan yang diterima beragam. Untuk petugas kebersihan setiap bulannya bisa mendapatkan sejumlah Rp 108 ribu.
“Honor saya Rp 150 ribu per bulan, uang jasa pelayanan medis dari BPJS senilai Rp 108 ribu,” kata honorer yang mengaku telah bekerja hampir 14 tahun ini.
Sementara itu, Wagub mengatakan dari beberapa keterangan yang diperolehnya bahwa pembayaran jasa pelayanan medis ini terkendala aturan.
“BPJS telah dibayar namun manajemen belum berani bayarkan ke petugas dan karyawan karena belum ada juknisnya,” ujar dia.
Ditambahkan Sultan, pembayaran uang jasa pelayanan tersebut harus cepat dibayarkan, karena karyawan butuh uang tersebut untuk keluarganya.(kps)