Iskandar ZO

Iskandar ZO

Bengkulu, KupasBengkulu.com – Eksekusi terhadap aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Bengkulu dengan predikat hitam, akan degara diputuskan dalam waktu dekat ini.

Assisten II Pemprov Bengkulu Iskandar Zo, Jum’at (08/04/2016) mengarakan, keputusan itu akan diambil melalui rapat antara Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

“Dalam langkah yang akan diambil pihak KLHK bersama BLH, memiliki Dua opsi terkait dengan beraktivitasnya tambang predikat hitam tersebut,” ujar Iskandar.

Ditambahkannya, karena saat ini perkara tambang yang berpredikat hitam kewenangannya ada pada KLHK.

“Untuk penindakan dalam aturan, saat ini dari KLHK sendiri sedang melakukan supervisi mengenai tindakan, apakah akan dibawa ke pidana atau ganti rugi dan itu akan diputuskan beberapa waktu lagi tentunya akan diputuskan secara bersama-sama,” ungkap Iskandar.

Iskamdar juga mengatakan, jadwal pemutusan langkah yang akan diambil, pihaknya masih menunggu surat dari KLHK untuk agenda pembahasan tindakan terhadap tambang berpredikat hitam se-Indonesia, termasuk yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kita masih menunggu surat undangan itu. Kementrian sendiri juga sudah meminta sample pelanggaran yang dilakukan oleh tambang itu dan nanti dari situ bisa dilihat tindakan yang diambil. Apakah akan dikenakan pidana atau ganti rugi, namun tidak menutup kemungkinan sanksi keduanya diberikan,” pungkas Iskandar.(cr5)