illustrasi tempoyak/sumber foto: www.yearofthedurian.com

illustrasi tempoyak/sumber foto: www.yearofthedurian.com

kupasbengkulu.com – Sebanyak 131 warisan budaya tak benda (intangible) sedang diinventalisir Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu untuk diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisita Provinsi Bengkulu, Abdul Karim, mengatakan kategori warisan budaya antara lain seperti tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, rias, perayaan-perayaan, kemahiran kerajinan tradisional, serta kebiasan perilaku mengenal alam semesta.

“Kalau di Bengkulu seperti tempoyak, tari andun dan upacara tardisional,” ujar Abdul, Rabu (30/09/2015).

Inventalisir ini dilakukan dengan melakukan perekaman data secara tertulis terhadap hasil pendaftaran budaya tak benda untuk nantinya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia. Kemudian warisan ini akan dicatat guna memberikan perlindungan dari kepunahan dan membangun kesadaran dalam pelestarian kebudayaan.

Sementara itu Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya Bengkulu – Sumatera Barat, Rois Leonard Arios, mengatakan baru tiga warisan budaya tak benda di Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia, yakni Kain Besurek, Kulit Lantung, dan Umek Jang.

” Kalau Tabot tidak masuk karena budaya ini juga terdapat di Sumatera Barat sehingga hanya ditetapkan menjadi milik bersama,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk menjadi warisan budaya tak benda di Indonesia memerlukan kajian akademis dan anggaran yang tidak sedikit.

“Yang paling penting ada pendanaan. Selanjutnya diusulkan oleh Provinsi dan ada kajian akademisnya, baru kemudian diproses,” pungkasnya. (val)