Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUTengku dan Helmi Hasan Akan dipanggil Paksa

Tengku dan Helmi Hasan Akan dipanggil Paksa

JPU Alek SH saat memberikan keterangan
JPU Alek SH saat memberikan keterangan

Kota bengkulu, Kupasbengkulu.com– Helmi Hasan, Walikota Bengkulu dan Tengku Z , Waka II DPRD Kota Bengkulu akan dilakukan pemanggilan secara paksaoleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, atas usulah tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Bansos, bila tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.

Menurut JPU Alek SH yang di temui usai sidang (16/9), pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan, dan itu sudah tiga kali dilayangkan surat yang diketahui oleh kedua saksi. Para saksi beralasan tidak dapat hadir, karena lagi ada kepentingan lain.

Karena tidak mengindahkan, karena itu tim JPU mengusulkan agar majelis hakim yang diketuai Siti Insyira SH, MH untuk melakukan pemanggilan secara paksa, terhadap Tengku dan Helmi Hasan pada Jumat (18/9) lusa, bila kembali tidak mengindahkan panggilan.

Para saksi itu akan dipanggil dalam kasus dana Bansos Kota Bengkulu dengan terdakwa . mantan Kabag Kesra Almizan, Kabag Kesra Suryawan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran Bansos Satria Budi. “Tentunya upaya paksa akan kita lakukan setelah adanya penetapan majelis hakim, kami hanya sebagai eksekutor”, terang JPU Alek SH (bb)