Kota bengkulu, Kupasbengkulu.com– Helmi Hasan, Walikota Bengkulu dan Tengku Z , Waka II DPRD Kota Bengkulu akan dilakukan pemanggilan secara paksaoleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, atas usulah tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara Bansos, bila tidak mengindahkan panggilan sebagai saksi.
Menurut JPU Alek SH yang di temui usai sidang (16/9), pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan, dan itu sudah tiga kali dilayangkan surat yang diketahui oleh kedua saksi. Para saksi beralasan tidak dapat hadir, karena lagi ada kepentingan lain.
Karena tidak mengindahkan, karena itu tim JPU mengusulkan agar majelis hakim yang diketuai Siti Insyira SH, MH untuk melakukan pemanggilan secara paksa, terhadap Tengku dan Helmi Hasan pada Jumat (18/9) lusa, bila kembali tidak mengindahkan panggilan.
Para saksi itu akan dipanggil dalam kasus dana Bansos Kota Bengkulu dengan terdakwa . mantan Kabag Kesra Almizan, Kabag Kesra Suryawan, staf Kesra Nopriana, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif dan bendahara pengeluaran Bansos Satria Budi. “Tentunya upaya paksa akan kita lakukan setelah adanya penetapan majelis hakim, kami hanya sebagai eksekutor”, terang JPU Alek SH (bb)