lebong

Kasi Pidsus Rizal Edison

kupasbengkulu.com – Sukirno terdakwa kasus korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, 10 September 2014 lalu selama 3 tahun penjara. Hal ini dibenarkan Kajari Tubei R, Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison.

Dalam persidangan Sukirno dituntut karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

“Ya, benar. Tuntutan terhadap Sukirno selama 3 Tahun penjara atas perbuatannya,” singkat Rizal.

Kasus dugaan korupsi DAK 2010 ini disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran lebih kurang sebesar Rp 2 Miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD.

Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 persen penyedia barang alias pihak ketiga Cv. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan di lapangan ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(spi)