kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito mengatakan, dalam waktu dekat bakal mempersiapkan berkas enam tersangka dugaan penyelewengan dana dalam pembuatan tata kota atau master plan yang merugikan negara mencapai Rp 196 juta.
(Baca juga : Usai Salat Jumat, Kadis Tata Kota Dijebloskan ke Bui)
Tidak hanya itu, dari penyidik Kejari sendiri saat ini masih menunggu ‘kicauan’ atau pengakuan dari enam tersangka. Apakah ada keterlibatan lain dalam kasus dugaan ini atau hanya mereka berenam.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni Kadis Tata Kota Bengkulu Yalinus, Iman Supardi selaku Direktur Cv Arsindo, Harry Mukti selaku Direktur Cv Mitra Konsultan, Surya Darma Eka Putra, Erlan Suhendra, M Faisal Akbar yang merupakan konsultan dari Cv Arcindo.
“Belum ada penambahan tersangka. Kita lihat di persidangan nanti. Jika ada pihak-pihak yang bernyanyi dan alat bukti yang mendukung, tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito.
Ia menambahkan, dari Kejari masih mempembelajari berkas dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Nantinya, berkas tersebut dipersiapkan sebagai alat bukti dan pegangan Jaksa penuntut.(dex)