kupasbengkulu.com – Sidang gugatan Pemkab dan 12 Organisasi Massa (Ormas) di Kabupaten Kepahiang, dengan agenda perdamaian melalui mediasi terkait polemik lahan SMK-SPPN Kelobak yang direncanakan oleh pihak penggugat, Pemkab dan 12 Ormas di Kepahiang, menjadi lokasi pembangunan mesjid Agung Al Amin, Senin (29/9/2014), ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, hingga tanggal 13 Oktober mendatang.
“Persidangan dengan agenda perdamaian melalui mediasi terkait polemik lahan SMK-SPPN Kelobak tadi, kita tunda sampai tanggal 13 bulan Oktober mandatang, karena yang hadir itu hanya dari pengugat didampingi kuasa hukumnya saja,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Purdjana, usai persidangan, Senin (29/9/2014).
Pada persidangan nantinya, hadir atau tidak dihadiri oleh pihak tergugat, besar kemungkinannya tidak lagi akan mempengaruhi jalannya persidangan.
“Tadinya memang sidang tidak kita lanjutkan lantaran tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Dipersidangan nanti, dihadiri atau tidak dari pihak tergugat, persidangan akan tetap kita lanjutkan,” demikian Purdjana.(cr11)