Kapal Trawl

trawl

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Seluma Emzaili Hambali mengatakan terkait aksi bentrok antara nelayan tradisional Seluma dengan nelayan pengguna trawl Kota Bengkulu telah diserahkan kepihak DKP Provinsi.

“DKP Seluma hanya melakukan pembinaan nelayan tidak ada hak untuk melarang ataupun membiarkan nelayan untuk mencari ikan,”kata dia senin (28/3/2016).

Dia menambahkan wewenang tersebut diatur dalam undang-undang nomor 23 yaitu dari 12 Mil keatas merupakan wewenang DKP provinsi.
“12 mil kebawah itu luasan wilayah kita,”urainya.

Sebelumnya terjadi bentrok antara nelayan desa pasar Seluma dengan nelayan pengguna trawl Kota Bengkulu, akibatnya pol air diterjunkan untuk menghindari bentrok ditengah perairan laut tersebut.

Penulis : Sepriandi