kupasbengkulu.com – Miris memang, dari tujuh unit mobil truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, empat unit diantaranya dalam kondisi mati pajak (belum bayar pajak,red) sejak beberapa tahun yang lalu.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Bengkulu Utara, Maswandi, melalui, Sekretaris, Syamsun Jauhari, ketika dikonfirmasi kupasbengkulu.com, tidak membantah perihal kendaraan dinas yang mati pajak ini. Namun, ia tidak bisa menjelaskan mengapa ini terjadi, apalagi ketika ditanyakan apakah tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara.
“Saya sendiri tidak bisa menjawab secara detil mengapa pajak kendaraan dinas truk pengangkut sampah mati pajak. Karena, sewaktu saya menjabat bidang kebersihan, kendaaraan tersebut pajaknya sudah mati,” beber Syamsun, Sabtu (20/09/2014).
Terpisah, salah seorang sopir truk pengangkut sampah, Bodo, kondisi ini memang sudah terjadi sejak lama, sebelum adanya 3 unit truk pengangkut sampah yang baru.
Menurut dia, selaku tenaga kerja ia tidak mempunyai kewenangan dalam mengurus masalah pajak. Tugas dan tanggung jawabnya setiap hari hanya membawa kendaraan ke wilayah kerja untuk mengangkut sampah. Jika ada razia dari pihak kepolisian, ia bisa menunjukkan SIM dan STNK saja.
“Sepengetahuan saya, empat unit truk pengangkut sampah sudah sejak lama pajaknya dalam kondisi mati,” tambah Bodo.(jon)