Senin, April 29, 2024

Tuduh Gorengan Campur Lilin dan Plastik, Oknum Guru Dipolisikan

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Oknum Guru di salah satu SMKN Bengkulu Selatan berinisial Ag (45) dilaporkan ke polisi oleh Lisminiarti (39) seorang penjual gorengan Warga Jalan Khalifah Kota Manna atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, pelapor yang sehari-hari berjualan gorengan di Simpang Tugu KB ini mendapat informasi dari kerabatnya Desti Mardiana, bahwa terlapor diduga telah menuduh jika gorengan yang pelapor jual tersebut, dicampur atau menggunakan bahan sejenis lilin dan plastik.

Kejadian Senin (23/02) sekitar pukul 11.20 WIB, Desti Mardiana mengatakan kepada pelapor, bahwa terlapor mengatakan hal tersebut dihadapan orang banyak di lingkungan sekolah tempat mengajar terlapor.

Mendengar hal tersebut, pelapor merasa tidak melakukan hal tersebut dan merasa dirugikan atas tuduhan itu sehingga pelapor memilih menyelesaikan masalah itu ke aparat hukum.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Aiptu Andi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelapor sudah kami mintai keterangan, dan masih kami pelajari lebih lanjut. Selanjutnya untuk memperjelas masalah ini sejumlah saksi yang disebutkan pelapor akan kami mintai keterangan, termasuk nanti terlapornya,” tutup Andi.(tom)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...