bengkulu selatan, kupasbengkulu.com – Oknum Guru di salah satu SMKN Bengkulu Selatan berinisial Ag (45) dilaporkan ke polisi oleh Lisminiarti (39) seorang penjual gorengan Warga Jalan Khalifah Kota Manna atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, pelapor yang sehari-hari berjualan gorengan di Simpang Tugu KB ini mendapat informasi dari kerabatnya Desti Mardiana, bahwa terlapor diduga telah menuduh jika gorengan yang pelapor jual tersebut, dicampur atau menggunakan bahan sejenis lilin dan plastik.
Kejadian Senin (23/02) sekitar pukul 11.20 WIB, Desti Mardiana mengatakan kepada pelapor, bahwa terlapor mengatakan hal tersebut dihadapan orang banyak di lingkungan sekolah tempat mengajar terlapor.
Mendengar hal tersebut, pelapor merasa tidak melakukan hal tersebut dan merasa dirugikan atas tuduhan itu sehingga pelapor memilih menyelesaikan masalah itu ke aparat hukum.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Abdul Muis SIK melalui Pjs Kasi Humas Aiptu Andi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan, dan masih kami pelajari lebih lanjut. Selanjutnya untuk memperjelas masalah ini sejumlah saksi yang disebutkan pelapor akan kami mintai keterangan, termasuk nanti terlapornya,” tutup Andi.(tom)