Ilustrasi pajak hotel

Ilustrasi

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan segera melakukan tindak tegas bagi hotel yang menunggak pajak. Pasalnya, dalam waktu dekat ini DPPKA bakal menyegel hotel yang menunggak tersebut.

Dijelaskan Sofyan, pada prinsipnya DPPKA akan memberikan waktu kepada para pemilik hotel melunasi tunggakan yang selama ini belum dilunasi.

“Ada rencana penyegelan, tapi kita lihat dulu bagaimana sikap mereka. Untuk sekarang kita melakukan pembenahan terhadap hotel-hotel yang pajaknya hingga saat ini menunggak,” kata Sofyan.

Penunggakan ini terhitungan mulai dari tahun 2011 hingga 2015 yang mencapai Rp 30 miliar. Hanya saja jumlah hotel yang melakukan penunggakan tersebut belum terdata semua. Dimana sekarang pihaknya baru memulai pendataan hotel di seputaran Pantai Panjang dan selanjutnya akan dilakukan pendataan di hotel-hotel yang tersebar di Kota Bengkulu.

“Kalau sekarang mulai dari tahun 2011 kalau tidak salah sudah mencapai Rp 30 miliar tunggakan hotel di Kota Bengkulu ini,” jelas Sofyan.

Dari pendataan dengan menerjunkan tim khusus langsung ke lapangan, pihaknya akan menemukan besaran nominal yang pasti, berapa hutang yang harus dibayar oleh pemilik hotel kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

“Ya tim kita sudah turun yang sekarang baru beberapa hotel di Pantai Panjang, nanti kita baru tahu berapa jumlah, tapi untk sekarang hutang itu kita hitung-hitung mencapai Rp 30 miliara,” demikian Sofyan.(dex)