Batubara yang siap dikapalkan untuk diekspor

Batubara yang siap dikapalkan untuk diekspor

kupasbengkulu.com – Gubenur Bengkulu Junaidi Hamsyah menemukan banyak perusahaan tambang batu bara yang telah mengantongi izin produksi di wilayahnya menunggak pembayaran royalti dan landrent.

(baca juga: Gubernur: Tambang dan Perkebunan Tak BAwa MAnfaat Izinnya Saya Cabut)

Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan pembayaran royalti dan landrent tersebut mencapai Rp 100 miliar.

Padahal, Junaidi mengingatkan, pembayaran royalti dan landrent tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan tambang kepada negara yang telah memberikan izin mereka berusaha di tanah air.

“Harusnya, setelah keluar Hak Guna Usaha (HGU) dari setiap perusahaan tambang batu bara atau perkebunan, sudah menyetorkan ke kas negara, tetapi dari laporan yang diterima dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, sebagian besar keberadaan perusahaan swasta murni yang telah mengambil hasil bumi dari Bengkulu ini, diduga belum juga membayarkan utangnya,” tegas dia di Bengkulu, Senin (27/4/2015) seperti dikutip dari liputan6.com.

Sebelumnya, Junaidi juga telah menayatakan dengan tegas bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan di daerah itu yang tak berkontribusi positif bagi masyarakat akan dicabut izinnya. (kps)