
kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Menurut rancangan peraturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan uji publik pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon, yakni pada tanggal 13 April sampai 12 Mei 2015.
Adapun panitia uji publik ini akan terdiri dari lima orang, dua orang dari akademisi, dua orang dari tokoh masyarakat, dan satu orang dari anggota KPU.
“Nanti akan dilakukan penetapan dalam pleno yang dilakukan KPU provinsi terkait lima orang panitia uji publik ini. Mereka lah yang akan melaksanakan uji publik dalam sebuah forum, yang mana nantinya para bakal calon akan menyampaikan visi dan misinya secara terbuka di depan masyarakat yang berasal dari berbagai kalangan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, Jumat (23/01/2015).
Disebutkannya, setelah pelaksanaan uji publik ini akan diterbitkan surat keterangan telah mengikuti uji publik, untuk kemudian digunakan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tidak hanya itu, para bakal calon juga diminta untuk memberikan klarifikasi atas setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat, maupun oleh panitia uji publik.
“Kita belum bisa 100 persen memastikan, karena masih ada kendala terkait pelaksanaan Pilkada Bengkulu itu sendiri. Untuk kepastiannya akan ada petunjuk teknis (juknis) atau buku panduan yang dikeluarkan KPU RI, tapi mengenai waktu pelaksanaan, selagi dalam jangka waktu tiga bulan sebelum pendaftaran calon masih dimungkinkan. Pada dasarnya semua diserahkan ke masing-masing provinsi atau kabupaten untuk menetapkan mengenai hari pelaksanaan uji publik tersebut,” pungkasnya.(val)