Terdakwa Ja

Terdakwa Ja

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Selain lima pelaku dewasa dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, pelaku lainnya yakni Ja (13) yang masih di bawah umur juga menjalani sidang di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kamis (04/08/2016). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Henny Farida, SH. MH, Hendry Sumardi, SH, MH dan Fahrudin SH, MH tersebut juga berjalan tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari aparat.

Informasi terhimpun, Ja juga didakwa dengan pasal 81 ayat 1, pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, dan pasal 840 KUHP. Ancaman yang didakwakan dari tiga pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.

Ja yang sebelumnya biasa hadir dengan tertutup topeng ‘Ultraman’, saat menjalani sidang terlihat menggunakan pakaian muslim dan menutup wajahnya dengan peci.

Dakwaan dan ancaman tersebut sama dengan tujuh tersangka di bawah umur yang telah divonis beberapa waktu lalu, yakni 10 tahun. Hanya saja, pengacara Ja, M Gunawan, SH mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dakwaan tersebut. Ada beberapa hal yang menurutnya bisa meringankan Ja, antara lain Ja berkelakuan baik, selain itu Ja juga menyerahkan diri, tidak seperti para pelaku lainnya.

“Hal itu bisa menjadi keringanan bagi Ja, kita masih akan mengikuti agenda selanjutnya,” terang Gunawan.

Selain itu, dalam kasus tersebut juga tidak dihadiri oleh saksi dari pihak terdakwa. Meskipun demikian, Gunawan juga mengaku tidak melakukan eksepsi.

“Kita melihat agenda selanjutnya, yang jelas dia menyerahkan diri, sehingga harus dipertimbangkan,” kata Gunawan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo, menjelaskan bahwa pihak Kejari menyiapkan sebanyak tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini.

“Sama seperti sebelumnya, kita juga belum bisa memastikan hasilnya, jadi mari ikuti jalannya sidang,” pungkas Eko. (vai)