Pelantikan Kades di Kabupaten Bengkulu Tengah

Pelantikan Kades di Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Sebanyak 77 Kades di Bengkulu Tengah tak dapat bekerja usai dilantik Bupati Ferry Ramli akibat belum bisa mengangkat perangkat desa.

Ketidakmampuan para kades mengangkat perangkat desa ini dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang melegalkan para Kades mengangkat perangkat desa.

Menurut ST. Muklis Kepalah Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan DPRD setempat namun tak didapatkan solusi.

“Selaku kepala desa, ini penting bagi kami, belum adanya perangkat tidak bisa bekerja, sedangkan kepentingan warga dalam urusan itu banyak, jelas tidak bisa bekerja sendiri, sampai kapan harus menunggu peraturan daerah “.jelasnya.

Beberapa perwakilan Kades sempat berangkat ke Jakarta untuk bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo untuk berkonsultasi, sayang keberangkatan tersebut tak membuahkan hasil.

“Dari ke Mendagri tidak ketemu menteri, jadi sampai saat ini kami masih mengalami kebingungan,” demikian Mukhlis.

Penulis: M. Supratman Effendi