Sabtu, Februari 8, 2025

NCW Mukomuko Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan Suket Kejiwaan PPPK ke Kejaksaan

NCW Mukomuko menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mukomuko, Foto: Dokkupas Bengkulu – BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANVeteran Belum Terdata, Silahkan Daftar Disini...

Veteran Belum Terdata, Silahkan Daftar Disini…

Veteran
Kapten Inf, Didik Jati Susanto

 Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Ini kabar gembira bagi mantan pejuang yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur. Pasalnya, kantor administrasi veteran dan cadangan (Kanminvet) Bengkulu Selatan, akan mendata ulang para mantan pejuang yag belu terdaftar.

Sehingga bagi mantan pejuang yang belum terdaftar sebagai veteran dan belum mendapat pengakuan dari pemerintah dapat mendaftarkan diri ke Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvet) Manna di jalan Kartini nomor 41, depan Rumah sakit lama Kota Manna.

”Untuk jadwal pendaftaran kami buka mulai 2 Januari hingga selesai,” kata Kepala Kanminvet Manna, Kapten Inf, Didik Jati Susanto, kepada kupasbengkulu.com, Senin (29/12/2014).

Menurutnya, para veteran ini yakni veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI) , veteran pembela kemerdekaan RI, Veteran perdamaian, dan veteran anumerta. Ditambahkan Didik, tidak hanya veteran yang masih hidup, veteran yang juga sudah meninggal pun masih bisa didaftarkan ke pihaknya. Nanti akan diwakili oleh ahli wris dari pihak keluarga.

”Pendataan veteran ini dimaksudkan untuk mengetahui berapa banyak mantan pejuang di BS yang belum terdata, sehingga nantinya akan diberikan penghargaan,” ucap Didik.

Ditambahkan Didik, setelah semua mendaftarkan diri, pihaknya baru akan mengecek kebenaran identitas para veteran itu, setelah itu hasil verifikasi akan disampaikan ke Kanminvet Palembang dan Pusat.

”Sebagai penghargaan atas jasa mereka, para veteran ini nanti akan diberikan gaji setiap bulannya oleh Negara,” ungkapnya.

Adapun besaran gaji tersebut, sambung Didik, veteran golongan A diberikan gaji Rp 1,6 juta perbulan, lalu Golongan B, sebesar Rp 1,55 juta perbulan, Golongan C sebesar Rp 1,5 juta perbulan, Golongan D sebesar Rp 1,45 juta perbulan dan golongan E sebesar RP 1,4 juta perbulan.

Sedangkan janda atau duda serta anak dari veteran pejuang kemerdekaan yang sudah meninggal akan diberikan gaji atau honor untuk golongan A sebesar Rp 1,45 juta perbulan, golongan B sebesar Rp 1,4 juta per bulan, Golongan C sebesar Rp 1,35 juta perbulan dan golongan D sebesar Rp 1,3 juta perbulan serta golongan E sebesar Rp 1,25 juta perbulan.

Untuk kurir, juru masak ataupun yang berkenaan dengan membela perjuangan dalam melawan pejajah pada saat itu semuanya akan kita data dan silahkan daftar.

”Kami harap semua pihak yang mengetahui keberadaan mantan pejuang di daerahnya masing-masing untuk dapat menyampaikannya kepada kami. Sehingga kami dapat mencatatnya sebagai mantan pejuang untuk kemudian diberikan penghargaan,” demikian Didik. (tom)