Wagub Rohidin Mersyah.

Wagub Rohidin Mersyah.

Bengkulu Kupasbengkulu.com – Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, tegas dalam menangani masalah pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu.

Penelitian yang dilakukan BLH menyimpulkan, bahwa 74 persen pencemaran sungai, disebabkan hasil limbah dari industri tambang, migas dan energi.

(Baca: Tambang Penyebab Pencemaran 74 Persen Sungai Bengkulu)

“BLH harus evaluasi lagi kinerja pengelolaan limbahnya. Dilihat lagi dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen Rencana Kelola Lingkungannya (RKL), apakah mereka melaksanakan rekomendasi RKL itu atau tidak,” tegas Wagub, Kamis (17/03/2016).

Menurut Wagub, dokumen RKL memuat hal-hal yang sangat operasional, di mana tertulis tindakan-tindakan pengelolaan lingkungan apa saja yang harus dilakukan perusahaan, yang berdekatan dengan badan sungai. Seperti dua perusahaan di Bengkulu Tengah, yang diduga melakukan pencemaran ini.

Wagub mengatakan, kerusakan lingkungan ini akan berdampak buruk pada masyarakat dan habitat biota. “Ini mereka patuhi atau tidak? Kalau tidak, kita bisa memberikan sanksi. Karena di satu sisi, mereka jangan hanya mengejar perkembangan perusahaan, tapi malah mengabaikan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

“BLH cepat melakukan pemantauan hasil kualitas air sungai dan lihat dokumen perizinannya mereka patuhi sejauh mana. Kita harus tegas tentang kerusakan lingkungan ini, karena menyangkut keberlangsungan makhluk hidup,” jelas Wagub. (val)