
kupasbengkulu.com – Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan menyebutkan bersedia menghentikan program shalat berhadiah jika memang ada instruksi dari kementerian agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya memang telah mendengar ada peringatan dari kementerian agama agar program ini dihentikan tetapi surat resmi saya belum menerimanya, jika memang tidak melanggar aturan hukum, maka perintah itu dan fatwa MUI akan saya taati,” kata Helmi Hasan, Kamis (14/2/2014).
Ia katakan, tidak ada niatan lain dalam program shalat berhadiah itu kecuali hendak menjadikan masjid makmur atau ramai diisi oleh ummat muslim pada saat menunaikan ibadah lima waktu. Selanjutnya, program ini juga akan diikuti oleh agama lain pula, sehingga program Bengkulu Religius dapat tercapai. “Ini dilakukan berangkat atas dasar kekhawatiran saya melihat tingginya tindak kriminalitas, kenakalan remaja dan perbuatan negatif lainnya,” tambah dia
Menurutnya juga, keputusan program shalat berhadiah jauh sebelumnya telah ia bahas dengan para tokoh dan alim ulama. “Jadi ini bukan program asal jadi, telah lama dibahas,” kata dia.
Meski demikian, ia menegaskan jika memang kementerian agama dan MUI memerintahkannya selaku wali kota untuk menghentikan kegiatan tersebut, maka ia akan taat.
“Bagi muslim yang harus ditaati antaralain pemimpin dan ulama, kementerian agama adalah pemimpin saya dan MUI adalah representasi dari ulama, apapun putusan mereka maka saya taat,” demikian Helmi Hasan.
Sebelumnya, website resmi Kementerian Agama RI, merilis artikel berjudul “Dirjen Bimas Islam Minta Salat Berhadiah Dihentikan”dalam artikel tersebut disebutkan Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Kementerian Agama, Abdul Djamil menyayangkan Walikota Bengkulu yang menerbitkan aturan tersebut.
Padahal perintah shalat sudahlah tegas disampaikan dalam Al-Quran dan meminta agar program tersebut tidak dilanjutkan. (kps)