Bengkulu, kupasbengkulu.com – Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2012 dan 2013 pada Kamis (04/06/2015).

Helmi Hasan datang ke Kantor Adhyaksa Bengkulu kisaran pukul 09.00 WIB dengan mengenakan peci khasnya dan mengenakan pakaian batik besurek serta didampingi kuasa hukumnya, Dandhy yang berasal dari Jakarta langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu.

Pelaksana Harian (PlH) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yang juga merupakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu membenarkan bahwa saat ini Jaksa Penyidiknya tengah memintai keterangan dari wali kota.

“iya saat ini dia diperiksa di ruangan Kasi Pidsus,” kata Azhari saat ditanyai awak media di ruang Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Sebelumnya, PLH Kajari Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan keenam untuk Walikota Bengkulu tersebut pada Senin (01/06/2015) lalu, sesuai hasil rapat internal bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lantaran diketahui Kajati Bengkulu Syahril Yahya tengah Umroh. (bii)