Seluma, kupasbengkulu.com – Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan terjadi perubahan nomor plat kendaraan pejabat pemerintah di setiap daerah. Wakil Bupati Seluma, Suparto, terkait hal ini mengatakan masih menunggu pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

“Ada peraturan yang menyebutkan plat mobil nomor 1 tetap untuk kepala daerah, nomor 2 untuk wakil kepala daerah, dan nomor 3 untuk Ketua DPRD. Kita masih menunggu Perbup,” terang Suparto.

Selanjutnya, nomor kendaraan BD 4 akan digunakan untuk mobil Kajari Seluma, BD 5 untuk mobil Ketua Pengadilan Negeri Tais, BD 6 untuk Ketua Pengadilan Agama, dan BD 7 untuk Sekretaris Daerah.

“Plat dinas dua digit untuk mobil jenis pick up dan bak terbuka. Tidak boleh mobil tertutup diberi plat dua digit,” tandasnya.

Suparto mengatakan, penyusunan nomor kendaraan ini bertujuan untuk mempermudah protokoler menyusun tamu undangan pejabat, sekaligus mengetahui kehadiran kepala dinas dan pejabat lainnya. (sep)