Sebanyak 107 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) di Provinsi Bengkulu terima bantuan berupa uang tunai senilai Rp 5 juta per orang

Sebanyak 107 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) di Provinsi Bengkulu terima bantuan berupa uang tunai senilai Rp 5 juta per orang

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sebanyak 107 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) di Provinsi Bengkulu terima bantuan berupa uang tunai senilai Rp 5 juta per orang, yang digunakan untuk membuat usaha guna menunjang perekonomian mereka.

Diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu, Harnyoto, kegiatan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu Dinsos sudah pernah membagikan bantuan yang sama kepada BWBLP lainnya.

“Ini hibah dalam negeri yang diinisiasi oleh daerah. Bengkulu merupakan salah satu dari 7 provinsi di Indonesia yang mendapatkan bantuan program dari pemerintah pusat,” ujar Harnyoto, Sabtu (18/10/2014).

Diungkapkannya, pengawasan terhadap usaha BWBLP nantinya akan dilakukan terus-menerus melalui lembaga RESAM. Diharapkan para menerima dapat menggunakan dana tersebut dengan baik.

“Diminta kesadaran semuanya untuk melakukan kontrol. Karena ini murni hibah, jikalau gagal, memang tidak dikenakan sanksi apapun. Hanya saja mereka tidak akan lagi mendapat bantuan. Namun kalau mereka berhasil, akan diberikan dana tambahan. Sehingga diharapkan mereka membentuk kelompok usaha saja agar mudah berhasil,” lanjut Harnyoto.

Untuk mendapat bantuan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mereka harus mantan narapidana, usia 19-59 tahun (usia produktif), memiliki surat keterangan bebas, serta diprioritaskan dalam ekonomi menengah ke bawah.

“Oleh karena itu kita lakukan verifikasi data, agar jangan sampai mereka yang kaya malah mendapat bantuan. Mantan napi yang pernah terlibat kasus Tipikor juga tidak kita perbolehkan untuk mendapat bantuan,” demikian Harnyoto. (val)