Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Zulkarnain.2

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa enam belas orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir di Kota Bengkulu pada tahun 2014 yang menelan biaya APBN hingga Rp 9 miliar tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bengkulu Denny Zulkarnain saat ditemui di ruangannya pada Kamis (07/05/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.

“sudah banyak yang kita panggil, namun ingga hari ini kita telah memeriksa enam belas orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir tersebut,” kata Denny.

Denny juga menjelaskan, bahwa dalam pemanggilan pengusutan perkara tersebut, kendala yang dihadapi adalah ketika para terpanggil tersebut tidak dapat hadir untuk memberikan kesaksiannya dengan berbagai alasan, namun pihaknya berusaha agar perkara tersebut cepat dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya sudah banyak yang kita panggil, kan ada yang dua kali ada yang tiga kali baru hadir, kita sudah berupaya lah agar perkara-perkara yang kita tangani ini dapat segera dilimpahkan,” tambah Denny.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII pada Kamis (26/03/2015) lalu, kemudian telah meminta keterangan Kepala balai sebagai saksi dalam perkara tersebut.(bii)