Illustrasi penertiban baliho

Illustrasi penertiban baliho

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dari hasil survei yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tercatat ada 241 baliho Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu terancam dibongkar paksa. 

Baliho dipajang di ruang publik itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang sebelumnya juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010.

“Baliho Cagub dari hasil temuan kita banyak yang melanggar. Kecuali baliho yang memang sudah dipasang di billboard komersil yang disediakan pemerintah,” kata Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M Sofyan.

Menurutnya, Pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni lalu. Namun diakui Sofyan, ada sebagian tim sukses cagub yang belum ditemui lantaran belum ada posko pemenangannya.

“KPU sekarang belum meresmikan penetapkan siapa Cagub yang akan ikut dalam pilgub mendatang, jadi kita belum bisa menindaknya dengan sanksi, jadi untuk sekarang hanya teguran saja,” ujarnya.

Walaupun saat ini pihak DPPKAD masih menunggu SK Penertiban dari Walikota Bengkulu. Setelah batu itu piohaknya dengan berkordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Satpol PP terkait rencana penertiban baliho yang melanggar tersebut.

“SK Penertiban sudah kita ajukan, kita tinggal menunggu tandatangan Walikota,” tutupnya.(dex)