Hewan ternak yang terjaring razia Satpol PP Bengkulu Selatan.

Hewan ternak yang terjaring razia Satpol PP Bengkulu Selatan.

Bengkulu Selatan, Kupasbengkulu.com– 38 kambing dan dua sapi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Bengkulu Selatan, Senen (11/04/2016).

Penegakan Perda dalam razia yang digelar, untuk penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat umum. Hasilnya Satpol PP Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 38 kambing dan dua ekor sapi yang tengah berkeliaran di kawasan kota.

Menurut Kasatpol PP, Nova S.Sos, “Hewan ternak tersebut langsung kita amankan di kantor Satpol PP. Ini sesuai Perda. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada yang mengaku atau menebusnya, maka kambing tersebut akan dilelang dan uangnya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Razia penertiban yang dilakukan kesekian kalinya, akan terus digelar secara rutin. Pasalnya, selain menganggu ketertiban umum, juga merusak perwajahan kota. Daerah Bengkulu Selatan harus bebas dari hewan ternak yang berkeliaran.

Untuk itu, kepada para peternak dan pemilik ternak, agar mengkandangkan hewan ternaknya, atau tidak membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan dan di tempat-tempat umum.

“Yang jelas, bila kedapatan ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum, kami dari Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan, akan melakukan penertiban secara kontinu dan akan mengenakan sanksi sesuai Perda,” tegas Nova.(ade)