Eddyson

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu Eddyson saat ditemui menyatakan akan melakukan terhadap koperasi yang diduga ilegal akan dicabut badan hukumnya dalam waktu dekat ini. Pasalnya dalam perhitungan dan data UMKM sebanyak 400 koperasi dianggap ilegal.

Hasil temuan tersebut setelah anggota UMKM telah melakukan pendataan terhadap seluruh koperasi yang ada di Kota Bengkulu. Koperasi-koperasi yang aktif dilaporkan kepada Kementerian Koperasi bakal memiliki nomor koperasi. Hanya saja sebanyak 800 koperasi yang dilakukan pendataan setengah dari itu dianggap ilegal.

“Setelah melakukan rapat bersama anggota untuk sekarang itu kurang lebih 400 koperasi, dan 400 lagi akan kita laporkan ke pihak Kementerian Koperasi untuk mendapatkan nomor induk koperasi,” kata Eddyson.

Koperasi ilegal ini, tegas dia, akan ditertibkan karena tidak sesuai aturan, dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum.

“Sekarang ada aturan-aturan baru dari Kementerian Koperasi bahwa seluruh koperasi yang ada harus mempunyai nomor induk koperasi, dan untuk pemberian nomor induk tersebut harus, koperasinya harus aktif, yang mempunyai anggota dan melakulan rapat anggota, koperasi inilah yang akan menjadi proritas,” jelasnya.(dex)