Hasan Basri

kupasbengkulu.com, bengkulu tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan tersebut untuk memiliki surat elektronik (Email).

Dijelaskan Kepala BKD Bengkulu Tengah, Hasan Basri, kebijakan ini untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara berbasis kompetensi.

“Makanya diperlukan database aparatur sipil negara yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi. Sehingga perlu dilakukan pendataan ulang PNS secara online dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tambah Hasan Basri, Senin (14/09) di ruang kerjanya.

Pendataan ulang PNS ini, jelasnya lagi, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.

Lanjut dia, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS.

Sistem ini juga, kata dia, berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik instansi pusat maupun daerah.

untuk itu, pihaknya meminta kepada PNS Kabupaten Benteng dapat membuat email ini dalam waktu dekat ini.

“Agar semua PNS dapat mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh BKN pusat, dan dapat melakukan daftar ulang melalui sistim online nantinya.” tutupnya.(adk)