C

C

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Kepala Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu, FA Widyo Putranto mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana jelang Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dia mengatakan setidaknya ada 600 orang yang diusulkan untuk menerima remisi dengan pengurangan berjenjang mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 90 hari.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan siapa saja yang berhak diberikan remisi dan akan diusulkan awal bulan ramadhan mendatang,” ujar Widyo, Senin (08/06/2015).

Widyo mengatakan pihaknya akan memprioritaskan narapidana yang selama ini berperilaku baik.

Sementara itu, selama bulan ramadhan nanti penghuni lapas juga diwajibkan untuk mengikuti pesantren kilat. Mereka diharuskan mendalami ilmu agama, mulai dari mengaji, shalat berjamaah, serta mendengarkan siraman rohani selama sebulan penuh.

“Untuk shalat lima waktu dan tarawih berjamaah akan dipimpin para penghuni lapas secara bergantian. Sedangkan penceramah dan pembimbing pengajian akan diupayakan mendatangkan ulama dari luar lapas dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu,” katanya.

Diketahui para penghuni lapas terdiri dari 801 narapidana dan tahanan kasus kriminal umum, 272 kasus narkoba, 58 kasus anak anak, dan 96 kasus tindak pidana kuropsi. Kendati demikian, untuk penghuni lapas yang non muslim, mereka tetap akan menjalani hari seperti biasa.

“Kita akan buat suasana di lapas ini lebih religius selama bulan ramadhan, semoga memberikan hidayah tersendiri bagi para napi,” demikian Widyo. (val)