kupasbengkulu.com– Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Sukamta, menjelaskan sebanyak 73 desa/ kelurahan di Provinsi Bengkulu dikukuhkan sebagai desa sadar hukum.
Secara resmi, jelas dia, pengukuhan desa sadar hukum ini dilakukan Jumat (5/12) oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin bersama Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd, dan sejumlah bupati.
Pengukuhan ini sendiri, dilakukan di lapangan Kantor Camat Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
“Terpilihnya 73 desa ini karena sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan kementrian dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
73 desa/kelurahan sadar hukum ini, jelas dia lagi, masing-masing menyebar di Kota Bengkulu sebanyak 10 kelurahan, Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 20 desa, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 10 desa, Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 2 desa, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma masing-masing 1 desa, Kepahiang 6 desa, Bengkulu Tengah 8 desa dan Mukomuko 3 desa.(coy)