Ass

Ass IIPemkab Benteng, Edi Hermansyah.

Kupasbengkulu.com, Bengkulu Tengah – Peraturan daerah (PERDA) yang mengatur tentang jalan khusus batu bara, sudah diketuk palu DPRD Kabupaten Benteng, pasca verifikasi Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Benteng kini tinggal menunggu realisasi pembangunan jalan khusus batu bara ini rampung dibangun. Saat ini tinggal menanti kapan pihak ketiga ingin melakukan kontrak kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemkab Benteng dalam pengelolahan jalan tersebut.

Menurut Asisten II Pemkab Benteng Edi Hermansyah yang ditemui menjelaskan, Perda tentang jalan khusus batu bara ini telah digodok oleh pemerintah. Jadi, payung hukumnya maupun masalah pembebasan lahan milik warga yang terkena pelebaran jalan nantinya sudah diselesaikan. Pemda Benteng kini tinggal mencari pihak ketiga, untuk mengatur sistem dan bentuk MOU soal jalan khusus jalan khusus truk batu bara ini.

Nantinya jelsa Edi, jalan tersebut akan dikelolah oleh pihak ketiga. Di dalam MOU nanti, akan mengatur semuanya. Baik itu untuk kontribusi ke Pemda maupun kemasyarakat. “Tinggal dalam MOU nanti sistem yang mengaturnya berdasarkan kesepakat. Tentunya atas persetujuan DPRD kabupaten”, jelasnya. (adk)