
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kedua tersangka Ul dan Rp dilimpahkan ke Polda Palembang, Kamis (19/02/2015) guna penyelidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka sudah kita kirim ke polda Sumatera Selatan yakni Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut disana,” kata Kapolda Bengkulu Brigjend. Pol. M Ghufron melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno.
Walaupun telah diringkus oleh Polda Bengkulu, berdasarkan laporan polisi mereka juga melakukan perampokan di Palembang dengan membawa kabur 6 kg emas. Sedemikian juga karena merupakan buranan Polda Sumsel, keduanya kemudian dikirim ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, pekara mereka yang melakukan perampokan di lokasi yang berbeda mereka akan bertanggung jawab kepada pihak berwajib. Untuk sementara ini, mereka akan mempertanggung jawabkan perampokan mereka di Polda Palembang.
Untuk di Bengkulu sendiri, nantinya mereka juga akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Akan tetapi, setelah mereka dihukum di Polda Palembang Sumatera selatan.
Di Bengkulu kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni UU darurat karena ditemukan senjata tajam, saat dilakukan penangkapan dan terancam dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Lalu pasal 363 KUHP tenatang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(dex)