
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, bahwasannya 99 persen Pemilu akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal tersebut disampaikan Fachrul, dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur, Kamis (13/11/2014),
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Perppu tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan ataupun memutuskan kapan pelaksanaan Pilkada secara serentak tersebut dilaksanakan, sehingga pihaknya belum bisa membuat tahapan.
“Kalau sudah 99 persen menggunakan Perppu, artinya sudah ada kepastian soal regulasinya. Nah, itu yang kita tunggu. Kalau memang seperti itu, kita minta segera pedoman teknisnya disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, disosialisasikan ke daerah agar kami bisa memulai tahapannya,” kata Irwan.
Disampaikan Irwan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Daerah, terkait dana Pilkada serentak, pihaknya akan siap menganggarkan dan tentunya akan melalui proses pembahasan di DPRD terlebih dahulu.
“Itu akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan tahapan persiapan. Sampai saat ini kan belum kita terima, mungkin itu masih dalam proses di tingkat pusat. Kita serahkan semuanya ke Pemerintah Daerah untuk memasukkan pembahasan di DPRD terlebih dahulu,” demikian Irwan.(val)