Foto ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halang dalam waktu dekat ini, sejumlah anggota Dewan Kota Bengkulu bakal memenuhi panggilan dari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pasalnya, dalam pemanggilan ini mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) kota Bengkulu 2012 dan 2013.

(Baca juga : Soal Surat Pemeriksaan Anggota DPRD, Sumardi : Tinggal Ditandatangani)

Data yang terhimpun, izin untuk memanggil 18 orang anggota dewan tersebut telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Kejari. Namun, dari pihak Kejari sendiri belum menerima adanya laporan persetujuan gubernur tersebut.

“Kalau sudah disetujui oleh Gubernur akan kita mintai keterangan anggota dewan tersebut, tapi kita belum menerima suratnya,” kata Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Dharma Natal, Senin (15/12/2014).

Menurutnya, jika memang surat pemanggilan tersebut telah di setuji Gubernur , tapi belum bisa dipastikan kapan mereka akan dimintai keterangan oleh jaksa. Namun, dipastikan setelah menerima surat pemanggilan telah disetujui oleh Gubernur, mereka akan memenuhi panggilan Kejari.

Dijelaskan sebelumnnya, batas waktu pemanggilan untuk mengumpul data demi kepentingan penyidik Kejari. sehingga tidak ada kata tidak dengan pemanggilan tersebut, karena hal ini sudah diatur oleh KUHP dan bersifat memaksa.

Hal ini juga, dikatakan Dharma, Kejari Bengkulu ingin secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. Karena banyak kasus yang lain yang harus diselesaikan oleh Kejari Bengkulu.

“Kalau bisa kita secepatnya menyelesaikan kasus ini,” pungkas Dharma.(dex)